Lompat ke isi

Pedukuhan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 September 2022 08.30 oleh 114.125.253.26 (bicara) (Diperbaiki, menambah kategori, sudut pandang netral)

Padukuhan atau Pedukuhan atau Dusun atau Lingkungan adalah asal usul adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang diwariskan secara turun temurun oleh pendahulu masyarakat adat setempat[1]. Pembagian wilayah administratif di Indonesia daerah yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang menjabat padukuhan disebut sebagai kepala dukuh. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan dusun di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan namun di Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah padukuhan digunakan pada awal tahun 2020.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa dan Sumatra merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua daerah ini.

Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa/Peratin/Tiuh/Kakon.

Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 55 tahun.

Referensi

  1. ^ https://otomotif.tempo.co/read/1629471/semua-simpang-jalan-kota-yogyakarta-akan-dilengkapi-atcs-simak-fungsinya