Lompat ke isi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Gambaran umum
SingkatanKPAI
Didirikan20 Oktober 2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaDr. Susanto, MA
Wakil KetuaRita Pranawati, MA
AnggotaAi Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng, Jakarta, Indonesia
Situs web
kpai.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]