Lompat ke isi

Paul Laband

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Infobox orangPaul Laband

Edit nilai pada Wikidata
Biografi
Kelahiran24 Mei 1838 Edit nilai pada Wikidata
Wrocław Edit nilai pada Wikidata
Kematian23 Maret 1918 Edit nilai pada Wikidata (79 tahun)
Strasbourg Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
SpesialisasiYurisprudensi Edit nilai pada Wikidata
Pekerjaanlegal historian (en) Terjemahkan, ahli hukum, dosen, pengarang Edit nilai pada Wikidata
Bekerja diUniversitas Ruprecht Karl Heidelberg Edit nilai pada Wikidata
MuridHozumi Yatsuka (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Karya kreatif
Murid doktoralWalter Jellinek (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata


Paul Laband adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.[1] Dia lahir pada tanggal 24 Mei tahun 1838 di Breslau dan meninggal saat 23 Maret 1918 di Strasbourg.[2] Dia merupakan pengajar hukum di Universitas Koenigsberg mulai tahun 1864 sampai 1872, ketika menjadi profesor di bidang hukum publik di University of Strasbourg.[1] Pada tahun 1879 sampai 1911, Laband menjadi anggota dewan negara Alsacedan duduk di Landtag of Alsace-Lorraine dari 1911 sampai wafatnya.[1] Laband sendiri adalah orang yang menolak konsep kedaulatan rakyat. Dia berpendapat bahwa hukum konstitusi harus menjadi ilmu murni.[1]

Di antara karangannya adalah Deutsches Reichsstaatsrecht (1876-1882) yang terdiri dari 3 jilid, yang mana telah menjadi pedoman serta memiliki pengaruh besar bagi para pengacara di Jerman.[1] Dia juga mnulis beberapa buku mengenai hukum perdata, termasuk hukum dagang, dan lain-lain.[1] Dia juga sempat menulis sebuah komentar yang rinci tentang aturan hukum Jerman kuno.[1] Kemudian saat 1918 dia menerbitkan riwayat singkat hidupnya berjudul "Lebenserinnerungen von Dr P. Laband.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f g h "LABAND, PAUL". Jewish Virtual Library. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 21 Juni 2014. 
  2. ^ "Laband, Paul". Kultur Portal. Diakses tanggal 21 Juni 2014.