Lompat ke isi

Resolusi 986 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 986
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 April 1995
Sidang no.3.519
KodeS/RES/986 (Dokumen)
TopikIrak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 986 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Irak dan menyatakan situasi kemanusiaan yang serius dalam masyarakat sipil Irak, DKPBB membentuk mekanisme dimana ekspor minyak Irak akan mendanai bantuan kemanusiaan ke negara tersebut, yang kemudian menjadi dikenal sebagai Program Minyak untuk Pangan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ United Nations (2004). United Nations: Observations on the Oil for Food Program & Iraq’s Food Security. DIANE Publishing. ISBN 978-1-4223-1041-0. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]