Lompat ke isi

Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 113
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 April 1956
Sidang no.722
KodeS/3575 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 113, diadopsi pada 4 April 1956, setelah penyeruan ulang resolusi-resolusi lampau dimana Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine meminta pengambilan langkah-langkah spesifik tertentu untuk tujuan mengurangi ketegangan di sepanjang garis gencatan senjata. Dewan tersebut menanggapinya dengan memberikan proporsal langkah yang belum dilaksanakan. Dewan menganggap keadaan tersebut tampaknya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional dan meminta Sekjen untuk mensurvei berbagai aspek penindakan yang selaras dengan empat Perjanjian Gencatan Senjata Umum.

Referensi

[sunting | sunting sumber]