Lompat ke isi

Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori desa
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mojopahit1293
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Padukuhan''' atau '''Pedukuhan''' atau '''Dusun''' atau '''[[Lingkungan Kelurahan|Lingkungan]]''' adalah asal usul [[adat]] istiadat dan nilai sosial [[budaya]] [[masyarakat]] yang diwariskan secara turun temurun oleh pendahulu masyarakat adat setempat<ref>https://otomotif.tempo.co/read/1629471/semua-simpang-jalan-kota-yogyakarta-akan-dilengkapi-atcs-simak-fungsinya</ref>. Pembagian [[wilayah]] administratif di [[Indonesia]] [[daerah]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang menjabat padukuhan disebut sebagai '''kepala dukuh'''. Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Lampung]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''dusun''' di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan namun di Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung menurut Peraturan [[Gubernur]] no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.
'''Padukuhan''' atau '''Pedukuhan''' atau '''Dusun''' atau '''[[Lingkungan Kelurahan|Lingkungan]]''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai '''kepala dukuh'''. Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''dusun''' di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan namun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.


Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di [[Jawa]] dan [[Sumatra]] merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua daerah ini.
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.


Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa/Peratin/Tiuh/Kakon.
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.


Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 55 tahun.
Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.

Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}


== Referensi ==
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pekon]]
[[Kategori:Indonesia]]

Revisi per 3 September 2022 12.48

Padukuhan atau Pedukuhan atau Dusun atau Lingkungan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan dusun di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan namun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah padukuhan digunakan pada awal tahun 2020.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.

Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.

Pada beberapa kabupaten tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), tetapi di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.