Lompat ke isi

Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
(29 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Pedukuhan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berada di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin pedukuhan disebut sebagai '''dukuh'''. Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru pedukuhan diganti dengan istilah seragam ''dusun''.


'''Pedukuhan''' (''padukuhan''), '''dusun''' atau '''[[Lingkungan (wilayah administratif)|lingkungan]]''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai "Kepala Dukuh"di jawa tengah dan <nowiki>''</nowiki> Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan "dusun" di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.

Masa kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.

Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]

Revisi per 21 November 2023 04.06


Pedukuhan (padukuhan), dusun atau lingkungan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai "Kepala Dukuh"di jawa tengah dan '' Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan "dusun" di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah padukuhan digunakan pada awal tahun 2020.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.

Masa kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.

Pada beberapa kabupaten tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), tetapi di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.